JAKARTA (Bisnis): Kepolisian mencatat selama Januari-Oktober terjadi 383 kasus pelanggaran HaKI yang sebagian besar pelanggaran hak cipta.
Kepala Unit I Industri dan Perdagangan Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Edi Wardoyo menjelaskan untuk pelanggaran hak cipta jumlahnya mencapai 372 kasus. Untuk pelanggaran paten sebanyak satu kasus, pelanggaran desain industri sebanyak sembilan kasus, dan pelanggaran rahasia dagang sebanyak satu kasus.
Menurut dia, besarnya pelanggaran HaKI itu dikarenakan tidak ada sosialisasi yang gencar mengenai hak tersebut.
"Itu dikarenakan kesadaran masyarakat terhadap HaKI cukup rendah. Di samping juga banyak masalah sosial di masyarakat yang mendorong dilakukannya pembajakan," kata dia hari ini.
Pembajakan dilakukan terhadap produk yang laku di pasaran. Tidak kalah dengan produk yang dibajak, produk tiruan tersebut cukup laku di pasar. Hal itu karena produk bajakan memiliki daya saing yang cukup tinggi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak melakukan pelanggaran HaKI. "Untuk menguranginya, kami akan meningkatkan kemampuan petugas yang menangani kasus pelanggaran serta melengkapi dengan alat-alat yang diperlukan," tambah dia. (tw)
Kepala Unit I Industri dan Perdagangan Direktur II Eksus Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol. Edi Wardoyo menjelaskan untuk pelanggaran hak cipta jumlahnya mencapai 372 kasus. Untuk pelanggaran paten sebanyak satu kasus, pelanggaran desain industri sebanyak sembilan kasus, dan pelanggaran rahasia dagang sebanyak satu kasus.
Menurut dia, besarnya pelanggaran HaKI itu dikarenakan tidak ada sosialisasi yang gencar mengenai hak tersebut.
"Itu dikarenakan kesadaran masyarakat terhadap HaKI cukup rendah. Di samping juga banyak masalah sosial di masyarakat yang mendorong dilakukannya pembajakan," kata dia hari ini.
Pembajakan dilakukan terhadap produk yang laku di pasaran. Tidak kalah dengan produk yang dibajak, produk tiruan tersebut cukup laku di pasar. Hal itu karena produk bajakan memiliki daya saing yang cukup tinggi.
Indonesia merupakan salah satu negara yang paling banyak melakukan pelanggaran HaKI. "Untuk menguranginya, kami akan meningkatkan kemampuan petugas yang menangani kasus pelanggaran serta melengkapi dengan alat-alat yang diperlukan," tambah dia. (tw)
Kurang ngerti bang tapi sepertinya :
Invensi yang Dapat Diberi Paten
Pasal 2
(1). Paten diberikan untuk Invensi yang baru dan mengandung langkah
inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
(2) Suatu Invensi mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut
bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
(3) Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat
diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian
yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada
saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan
dengan Hak Prioritas.
diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian
yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah ada pada
saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan
dengan Hak Prioritas.
Perbuatan yang termasuk dalam ruang lingkup pelanggaran Paten adalah, perbuatan yang melanggar Pasal 16 UU No. 14/2001, yang meliputi : a. Dalam hal Paten-produk: membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau di diserahkan produk yang diberi Paten. b. Dalam hal Paten-proses: menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang atau tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a. Selain itu, pihak lain juga dilarang apabila tanpa persetujuannya melakukan impor sebagimana dimaksud pada butir a dan b, yang hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan Paten-proses yang dimilikinya. Kuasa pemohon Hak Paten, dan seluruh aparat Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya terkait dengan tugas Direktorat Jenderal harus menjaga dan menyimpan kerahasiaan Invensi dan seluruh dokumen Permohonan sampai dengan tanggal diumumkannya Permohonan yang bersangkutan. Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka terjadilah pelanggaran UU No. 14/2001. ANALISI : sebaiknya kita jangan meniru atau membajak produk orang lain , toh itu juga belum baik buat kita ya jadi behinilah akibat nya but orang yg membajak produk orang lain , jadi terkena hukum hhehe :D Wassalam ... |


wahh ... marak ia kasus pelanggaran Hak cipta ..
BalasHapus